Pengangguran Bertambah Imbas COVID-19
DAMPAK mewabahnya virus corona dirasakan oleh semua sektor usaha. Beberapa sektor usaha mengalami penurunan produksi akibat penurunan penjualan hasil produksi sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan usaha. Tidak sedikit usaha yang gulung tikar, atau melakukan efisiensi biaya produksi dengan pemotongan gaji karyawan maupun mengurangi jumlah karyawan, dan mengambil kebijakan pengurangan shift kerja dan merumahkan sebagian karyawannya. Hal itu tentunya berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran karena adanya pandemi COVID-19.
Sejak diumumkannya kasus positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia lebih dari sepuluh bulan yang lalu pada tanggal 2 Maret 2020, berbagai langkah antisipasi untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 telah dilakukan, diantaranya himbauan physical-distancing, pemberlakukan work from home, penutupan pusat perbelanjaan dan tempat wisata, serta pengurangan kepadatan pekerja pada sektor industri. Situasi ini memiliki dampak terhadap ketenagakerjaan secara nasional.
Berita Resmi Statistik yang dirilis oleh BPS pada November 2020 menyebutkan Tingkat Pengangguran Terbuka 7,07 persen pada Agustus 2020, naik 1,84 persen dari kondisi Agustus 2019. Secara nasional terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19, terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,76 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,77 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (24,03 juta orang).
Bekerja merupakan kegiatan seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan, keuntungan, maupun upah/gaji. Penduduk yang bekerja pada Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang, mengalami penurunan dibandingkan dengan Agustus 2019 yang besarnya 128,76 juta orang.
Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja di Indonesia mengalami kenaikan dari 201,19 juta orang pada Agustus 2019 menjadi 203,97 juta orang pada Agustus 2020. Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Sebagian besar penduduk usia kerja, yaitu 67,77 persen atau 138,22 juta orang, merupakan angkatan kerja yang terdiri dari 128,45 juta penduduk bekerja dan 9,77 juta orang pengangguran.
Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, mengalami peningkatan sebesar 2,36 juta orang dibandingkan Agustus 2019. Seiring dengan peningkatan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat 0,24 persen poin dibandingkan Agustus 2019. Peningkatan TPAK mengindikasikan bahwa terjadi peningkatan penduduk usia kerja yang aktif di pasar kerja, baik menjadi penduduk bekerja maupun sebagai penganggur. Sebanyak 77,68 juta orang (60,47 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 4,59 persen poin dibanding Agustus 2019.
Sampai saat ini, penyebaran Covid-19 ini ternyata masih terus berlanjut. Perlu dilakukan upaya lebih untuk mengatasi dampak pandemi ini. Pada sektor ketenagakerjaan peningkatan jumlah pengangguran dan meningkatnya pekerja sektor informal akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat diredam salah satunya dengan memberikan perhatian lebih besar pada sektor ekonomi informal, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah perlu memberikan dukungan permodalan dan pendampingan kepada sektor informal, khususnya UMKM. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM. Pertumbuhan produktivitas sektor informal diharapkan dapat menjadi cara untuk menyerap tenaga kerja akibat Covid-19. Kementrian Tenaga Kerja dapat memberikan pelatihan ketrampilan bagi tenaga kerja terdampak dan angkatan kerja baru terutama dalam bidang teknologi informasi, dimana dengan teknologi informasi kegiatan usaha dapat terus berjalan tanpa harus ada kontak fisik manusia.
(Rully Sutansyah Effendy SST M.Si, Statistisi pada BPS Provinsi Jawa Tengah)