Pengendara Motor Masih Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Semarang

0
Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, Kompol Sumiarta saat memberi keterangan kepada media, Senin (10/12).

SEMARANG- Pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor masih mendominasi kasus pelanggaran lalulintas di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, Kompol Sumiarta mengatakan, sepanjang tahun 2018 angka pelanggaran lalulintas terjadi sebanyak 85.000 kasus. Dari jumlah tersebut, 60% kasus yang sudah ditangani merupakan pengendara sepeda motor.

“Kita itu dari Januari kemarin ada 75.000, tapi di luar masih ada kelebihan, sekarang sekitar 85.000 yang sudah dilakukan penindakan oleh Polrestabes Semarang. Dan paling banyak sepeda motor, bisa 60% lebih,” kata Kompol Sumiarta, Senin (10/12).

Dikatakan, pendorong utama masih tingginya pengguna sepeda motor yang melanggar lalulintas lantaran pengguna sepeda motor sangat banyak.

Dilanjutkan, dengan dilakukannya uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Semarang dapat mengurangi jumlah pelanggar lalulintas. Adapun penerapan E-TLE telah dimulai sejak 3 Desember 2018 lalu.

“Kalau sudah tertib akan mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Disebutnya, memang selama sepekan pelaksanaan penerapan E-TLE belum bisa disimpulkan dan baru akan dilakukan evaluasi pada dua pekan penerapan sistem tersebut.

Sementara itu lanjutnya, dalam pantauan pelanggaran lalu lintas ini baru dipasang empat kamera CCTV. Namun usai masa uji coba maka semua lokasi-lokasi yang sudah ada CCTV akan dioperasikan sepenuhnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights