Polda Jateng Bersama Disnakertrans dan Kantor Imigrasi Sinergikan Pengawasan dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing

0
Kasudit IV Intelkam Polda Jateng Kelik Budi Antara memberikan kenang-kenangan kepada Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Moh Sungeb disela sosialisasi pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing tahun 2022 di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang.

SEMARANG – Direktorat Intelkam Polda Jateng menaruh perhatian serius dalam pengendalian dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah. Tentu saja pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi.

Salah satu bentuk perhatian itu diwujudkan dalam mengadakan seminar bertemakan Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu (7/7). Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dari perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.

Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi diantara pihak terkait dalam memberikan pelayanan kepada tenaga kerja asing.

“Sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan diantara kami di Polda Jawa Tengah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah dan Kantor Keimigrasian dalam memberikan pelayanan terhadap tenaga kerja asing, termasuk dalam pengendalian dan pengawasan,” katanya disela kegiatan ini.

Dalam sambutannya, AKBP Kelik Budi Antara juga berharap melalui sinergi dan kolaborasi maka hal-hal yang tidak produktif dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelayanan tenaga kerja asing bisa ditekan atau diminimalisir.

Dikatakan, tenaga kerja asing dibutuhkan dalam percepatan pembangunan dan memang harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, baik dalam hal kompetensi, jabatan, dan jangka waktunya.

Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan sosialisasi pengendalian dan pengawasan tenaga asing ini didasari UU ketenagakerjaan.

Pihaknya mengakui, memang perlu sinergi dari berbagai pihak dalam rangka pengawasan dan pengendalian tenaga kerja asing.

Menurutnya, penggunaan tenaga kerja asing harus dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Prinsip itu misalnya terkait jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai jabatannya dengan dibuktikan sertifikat kompetensi, dan dilarang menduduki jabatan bidang personalia,” jelasnya.

Beberapa prinsip lainnya diantaranya melaksanakan alih teknologi dan alih ketrampilan serta wajib didampingi tenaga kerja lokal.

“Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia dan wajib mendaftarkan program asuransi, kalau sudah enam bulan lebih harus didaftarkan jaminan sosial nasional,” terangnya.

Berdasar data Disnakertrans Jateng, hingga hingga Juni 2022 ada sebanyak 12.668 tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja penempatan di Jawa Tengah.

Tenaga kerja asing di Jawa Tengah didominasi dari China, lalu Jepang dan negara lainnya. Sedangkan sebarannya paling banyak di Kota Semarang sebanyak 468 tenaga kerja asing, lalu disusul Kabupaten Jepara sebanyak 179 dan Kabupaten Sukoharjo 123.

“Untuk jabatan yang diduduki tenaga kerja asing di Jawa Tengah kebanyakan jabatan manajerial, advisor atau konsultan, dan tenaga profesional,” tandasnya.

Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Moh Sungeb menuturkan keberadaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan peraturan terkait bidang izin tinggal keimigrasian yakni Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian.

Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng AKBP Kelik Budi Antara saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing tahun 2022 di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu (6/7).

“Urutannya yang pertama kan dapat visa dulu baru mengurus izin tinggal disini,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa jenis visa seperti visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

“Kalau bicara tenaga kerja asing yang akan kita bahas disini adalah visa kunjungan,” imbuhnya

Visa kunjungan sendiri ada visa kunjungan indeks B211A yang peruntukannya seperti kunjungan wisata, pekerjaan darurat atau mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan lainnya.

Sedangkan visa kunjungan indeks B211B ada yang untuk magang atau calon tenaga kerja asing dalam ujicoba kemampuan bekerja.

“Visa kunjungan bisa diperpanjang dua kali, misalnya tenaga kerja asing lagi magang. Satu kali masa berlaku 60 hari, jadi total jika dua kali perpanjangan sampai 180 hari,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk visa tinggal terbatas dengan indeks 321 peruntukannya untuk tenaga ahli, tenaga audit, pembuatan film komersil dan lainnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Nur Prabowo mengemukakan, di Jawa Tengah ada sebanyak 150 personel pengawas, dimana 23 diantaranya ada di Semarang yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

“Dalam pengawasan kita ada tahapan dimulai tahapan preventif, tahapan represif dan yudikatif, serta tahapan represif yustisial (upaya paksaan melalui pengadilan),” tambahnya. (alkomari)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights