Reforma Agraria dan Sertifikasi Dipercepat, Sawah Jateng Diproteksi Ketat

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah tak boleh kendur, terutama dalam menjaga lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai fondasi Jawa Tengah tetap menjadi lumbung pangan dan penopang pangan nasional.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri pelepasan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Sabtu malam, 28 Februari 2026. Lampri kini dipercaya menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Sementara posisi yang ditinggalkan diisi Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah.
“Kolaborasi yang sudah lama terjalin ini harus ditetapkan dan ditingkatkan, terlepas ada atau tidaknya pergantian pimpinan BPN Jawa Tengah,” tegas Ahmad Luthfi.
Menurutnya, ATR/BPN memegang peran strategis dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah hingga tingkat desa. Kepastian tersebut krusial, bukan hanya untuk menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang berpotensi menggerus ketahanan pangan.
Selama setahun kepemimpinan Lampri, sejumlah persoalan pertanahan di berbagai kabupaten/kota disebut berhasil dituntaskan. Salah satu fokusnya adalah penguatan perlindungan LSD sebagai bagian dari upaya memantapkan posisi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional.
“Penyakitnya adalah revitalisasi lahan. Ini sudah saya wanti-wanti betul agar tidak terjadi polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Luthfi menekankan bahwa kepastian hukum pertanahan juga menjadi elemen penting dalam mendukung investasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lahan sawah dilindungi.
“Saya menginginkan kepastian hukum terkait relokasi lahan di wilayah kita. ATR/BPN dan seluruh jajaran harus sering berdiskusi dengan bupati dan wali kota, sehingga kita tidak melanggar hukum,” katanya.
Sinergi Pemprov Jateng dan ATR/BPN Jawa Tengah diwujudkan melalui nota kesepakatan sinergitas penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan penataan ruang, serta Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sepanjang 2025, realisasi sertifikasi LP2B mencapai sekitar 240 bidang, masing-masing 80 bidang di Blora, Wonosobo, dan Cilacap. Secara kumulatif periode 2023–2025, capaian sertifikasi menyentuh 5.331 bidang di 22 kabupaten.
Untuk tertib administrasi pertanahan, selama 2024–2025 tercatat 160 bidang diselesaikan. Termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti penetapan lokasi buffer zone PT KPI RU IV Cilacap, Bendungan Bodri di Kendal dan Temanggung, serta Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.
Di sektor reforma agraria, penataan aset 2025 meliputi redistribusi 1.050 bidang, terdiri atas 616 bidang di Cilacap dan 444 bidang di Brebes. Sementara penataan akses reforma agraria (ARA) menyasar 3.700 kepala keluarga.
Lampri menambahkan, dukungan Pemprov Jateng dan Forkopimda turut mempercepat penyelesaian persoalan data pertanahan, khususnya sertifikat tanah kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang terbit pada 1961–1967 dan belum dilengkapi peta kadaster.
Selama satu tahun terakhir, lebih dari 2.000 bidang tanah KW 456 berhasil ditingkatkan kualitas datanya. Sertifikat jenis ini selama ini dinilai rawan menjadi sasaran mafia tanah karena minimnya detail pemetaan.
“Itu kebanggaan kami. Saya senang atas capaian untuk menekan KW 456 ini karena merupakan potensi masalah dan persoalan,” ujar Lampri.
Dengan penguatan perlindungan lahan sawah, percepatan sertifikasi, hingga pembenahan data lama, Pemprov Jateng dan ATR/BPN menegaskan satu garis kebijakan. Di antaranya menjaga tanah tetap produktif, investasi tetap jalan, dan kepastian hukum tak boleh ditawar.***
