Sekda Jateng Dorong ASN Kurangi Kendaraan Pribadi, Prioritaskan Jalan Kaki dan Sepeda

0

SEMARANG – Sekda Jateng Sumarno meminta ASN di lingkungan provinsi Jawa Tengah untuk berangkat ke kantor dengan mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar karbon. Syukur-syukur bisa dengan jalan kaki atau bersepeda. Bahkan, kalau memang terpaksa jarak jauh, juga didorong untuk berbarengan alias tidak masing-masing membawa kendaran bermotor.

“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi efektivitas, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin, 6 April 2026.

Dia katakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri dengan perihal yang sama, sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi krisis energi akibat perang Iran.

“Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” tandasnya.

Sumarno menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait kerja hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida. Hari Krida diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.

Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor, Work From Office (WFO) dan tidak menjalani Work From Home (WFH). Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari.

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.

Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Samsat. Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.

Terkait perjalanan dinas, Pemprov juga akan mengikuti sesuai surat edaran, yakni pengurangan perjalanan dinas 50%, dan perjalanan dinas luar negeri 70%.

“Aktivitas ini kami berharap benar-benar bisa berdampak. Kita nanti akan ada laporan-laporan yang kita evaluasi setiap bulannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, tertanggal 1 April 2026, Pemprov Jateng sudah menerbitkan SE yang berisi Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari surat edaran tersebut antara lain, efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor.

Selain itu juga menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas melalui perubahan moda transportasi. Serta, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan pegawai ASN.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights