Seluruh Awak Kendaraan Diimbau Miliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

0
SOSIALISASI- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama dan meninggal karena kecelakan kerja. Foto : ist/zonapasar.com

JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.

Dalam sambutannya, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan instruksi presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

“Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memohon kepada Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagkerjaan.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan 2 surat edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama. Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.

Zainudin menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin

Sementara itu di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini pihaknya berharap dapat memaksimalkan emplementasi surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan” Darat agar seluruh awak kendaraan angkutan barang dan orang segera terlindungi program BPJAMSOSTEK.

“Ucapan terima kasih kepada stakeholder khususnya Ditjen Perhubungan Darat atas dukungan terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Noviana.(zav)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights