SKK Migas Jalin Sinergi Demi Capai Target Sertifikasi BMN Berupa Tanah Hulu Migas
ZONAPASAR.COM, YOGYAKARTA- Langkah Kongkret untuk melaksanakan target pensertifikasian BMN berupa tanah dalam kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas – KKKS Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) dengan melakukan Focus Group Discussion dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN Hulu Migas Berupa Tanah Kontraktor KKS untuk Kegiatan Hulu Migas di Wilayah Jabanusa, Kamis- Jumat 6-7/7/23.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah BPN di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan di 8 Kabupaten yang ada di Jawa Timur dan 2 Kantor Pertanahan yang ada Jawa Tengah. Focus Group Discussion dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN Hulu Migas Berupa Tanah Kontraktor KKS untuk Kegiatan Hulu Migas di Wilayah Jabanusa merupakan rangkaian pertama FGD yang juga akan dilaksanakan di empat wilayah kerja SKK Migas lainnya, yakni Papua dan Maluku (Pamalu), Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Data Seluruh BMN Hulu Migas Berupa Tanah yang digunakan (Semester I Tahun 2022) adalah sejumlah 577.375.612 m². dari jumlah tersebut Luas Tanah telah bersertifikat sejumlah 78.223.198 m² (26%), Luas Tanah Dalam Proses sertifikat/balik nama sejumlah 22.394.515 m² (8%), luas tanah belum bersertifikat sejumlah 458.076.430 m² (66%).
“Kegiatan hari ini dilaksanakan untuk mendorong sertifikasi BMN berupa tanah dan penyelesaian permasalah tanah, diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka agar lebih meningkatkan saling sinergi antar institusi”. Kata George Nicolas Marsahala Simanjuntak, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas dalam sambutannya.
Menurutnya, Sertifikasi BMN tanah menjadi sangat penting untuk dapat dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Yagus Suyadi, Plh. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Menyampaikan bahwa mendukung percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah Republik Indonesia.
“Kementrian ATR saat ini sedang giat untuk pendaftaran tanah secara sistematis. diharapkan dengan hal ini tidak ada sengkata tanah, atau sengketa batas, oleh karena itu diperlukan acuan-acuan terkait pelaksanaan di daerah”.
Sebagai bentuk penghargaan, SKK Migas juga melakukan pemberian penghargaan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) yang secara kooperatif membantu melakukan percepatan penerbitan sertifikasi di wilayah Jabanusa, dimana penghargaan diserahkan dari SKK Migas kepada Kantah Bojonegoro dan Kantah Bangkalan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain :
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan- secara online (Purnama Sianturi),
- Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian- secara online Keuangan (Encep Sudarman),
- Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian ESDM (Sumartono),
- Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Ditjen Survey Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR (Yulianto mardiyono),
- Direktur Pengaturan dan Penetapan Has Atas Tanah dan Ruang Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Slameto Dwi Martono),
- Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah Ditjen Penetepan Hak dan pendaftaran Tanah Dirfektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian- secara online ATR (Pangihutan Manurung) .
Diharapkan dengan dilaksanakankannya Focus Group Discussion ini, status BMN berupa tanah yang clean and clear dapat mendukung Pengelolaan BMN berupa tanah yang lebih baik sehingga target pensertifikasian BMN berupa tanah dapat tercapai.
Dukungan dari seluruh instasi terkait tidak lepas dari keberhasilan target dan juga kelancaran program yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sinergi dan kerjasama yang baik adalah kunci utama untuk penyelesaian kendala-kendala dilapangan.
Sejalan dengan hal itu, Ibu Arie Yuwirin, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria, menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah membuat MOU dengan SKK Migas di tahun 2019.
“SKK Migas ditargetkan untuk dapat melakukan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah sebesar 50% dari total keseluruhan BMN Tanah yang digunakan untuk Kegiatan Hulu Migas di Tahun 2024, setidaknya sampai dengan proses permohonan masuk kepada Kantor ATR/BPN” ucapnya.(zav)