Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil, Setahun Mampu Selamatkan Uang Negara Rp. 54,55 Miliar

0

ZONAPASAR.COM, SEMARANG   Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terbentuk pada Juli 2021, sejauh ini mampu mengamankan dan menyita aset sebesar Rp 54,55 miliar dalam perkara korupsi. Aset yang kini diamankan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada prajurit, khususnya prajurit TNI AD.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi pada acara “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9).

Hadir pada acara tersebut, antara Direktur Upaya Hukum pada Jampidmil, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para narasumber, para asisten dan KTU, para koordinator di Kejati Jateng dan para tamu undangan.

Anwar Saadi memaparkan dasar hukum dibentuknya Organisasi Jampidmil ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Tugas dan fungsi Jampidmil, yakni mengordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat dan menangani perkara koneksitas. Perkara koneksitas yang menjadi core bisnis fungsi Jampidmil, lanjut dia, adalah perkara pidana yang pelaku lebih dari seorang, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI.

“Mereka (pelaku sipil dan militer – red) secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga proses hukumnya sesuai hukum acara pidana harus dilakukan dengan mekanisme koneksitas,” kata Anwar.

Menurutnya,  keberadaan organisasi Jampidmil ini bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum di antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan prajurit TNI yang taa dan tunduk kepada hukum dan teguh dalam memegang displin keprajuritan.

Jampidmil berharap sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman bersama tentang tugas dan fungsi organisasi Jampidmil yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan organisasi Kejaksaan Agung.

Sosialiasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Prof Dr Pujiono SH MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang), Marsekal Muda TNI Purn Dr Sujono (Staf Ahli Jaksa Agung RI dan Oditur Jenderal TNI Periode 2020-2021) dan Brigjen TNI Edi Imron SH MSi (Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta 2019-2021 dan Direktur Penindakan Jampidmul 2021-2022).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH pada sambutannya mengatakan, tindakan menuntut suatu perkara pidana berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung. “Asas hukumnya, “Dominus Litis”, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali Jaksa,” katanya.

Di lndonesia, kata Kajati,  eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan bahwa “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa kewenangan Jaksa Agung.

Sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) bahwa Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pada penjelasan Pasal 57 ayat 1 UU tersebut menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI,” paparnya.

Dengan terbentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, Andi Herman berharap  organisasi baru Kejaksaan ini dapat  memberikan dampak positip bagi penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi sekaligus juga penguatan penegakan hukum, khususnya di bidang penuntutan perkara koneksitas.

“Pembentukan Jampidmil juga diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia,” paparnya.

Selain itu, sambungnya, organisasi Jampidmil diharapkan dapat berperan sebagai katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga 5 Sosialisasi dan Bimtek Jampidmil Tahun 2022, penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, dengan tanpa saling menegasikan atau tanpa menghilangkan kewenangan dan fungsi yang satu dengan yang lainnya.(dha)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights