KPUD Jateng: Pakai Formulir A5 Pemilih Luar Kota Tetap Bisa Nyoblos
SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jateng menyatakan, bagi pemilih dari luar kota (bukan domisili sesungguhnya) bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi KPU setempat dan meminta formulir A5 serta membawa KTP…