KPUD Jateng: Pakai Formulir A5 Pemilih Luar Kota Tetap Bisa Nyoblos

0

SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jateng menyatakan, bagi pemilih dari luar kota (bukan domisili sesungguhnya) bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi KPU setempat dan meminta formulir A5 serta membawa KTP elektronik.

Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo menuturkan, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, dengan adanya formulir A5 bisa memudahkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya.

“Kami berikan kemudahan bagi para perantau dalam menggunakan hak pilihnya, dengan adanya formulir A5 untuk ditunjukkan ke TPS dan digunakan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Joko Selasa (26/6).

Disisi lain, KPUD Jateng menargetkan tingkat partisipasi masyarakat Jateng mencapai 77,5% tahun ini. Pasalnya pada edisi sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat hanya 56,15%.

Menurut data yang telah diperoleh KPU 30% masyarakat Jateng berada di luar daerahnya. Untuk itu, dia meminta bagi masyarakat yang berada diluar daerahnya bisa mengambil formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya.

“Tahun ini tingkat partisipasi masyarakat diharapkan bisa meningkatkan dibandingkan dengan tahun lalu. Target tahun ini 77,5% mudah mudahan bisa tercapai,” ucapnya.

Sementara untuk logistik Joko Purnomo mengatakan, kesiapan logistik sudah 100% dan sudah terdistribusi ke berbagai wilayah termasuk kepulauan Karimunjawa dan Nusakambangan.

“Tahun ini kami lebih siap dalam menyelenggarakan Pilgub karena logistik yang sudah cukup dan memadai. Beberapa kepulaun seperti Karimun Jawa dan Nusakambangan juga sudah sampai surat suaranya,” pungkasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights