Yukk…! Mengenal Petugas BPJS ‘SATU’ di Rumah Sakit

0
– PETUGAS BPJS SATU- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai saat ini bisa memanfaatkan akses informasi melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) apabila memerlukan informasi maupun menemui kendala saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Foto : Dok.Humas/zonapasar.com

 

 

ZONAPASAR.COM, SEMARANG- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai saat ini bisa memanfaatkan akses informasi melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) apabila memerlukan informasi maupun menemui kendala saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Perlu dketahui, BPJS SATU merupakan petugas BPJS Kesehatan yang memiliki tugas khusus memberikan informasi dan menangani pengaduan para peserta JKN atas kendala pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit.

Adanya program layanan BPJS SATU ini merupakan sebuah optimalisasi dari peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. Keberadaan petugas PIPP di rumah sakit ini bermanfaat sebagai jembatan antara pasien dengan pihak rumah sakit. Hal ini tentu memudahkan bagi para pasien khususnya Peserta JKN atau pihak rumah sakit.

“Jadi setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kami pastikan sudah ada petugas BPJS SATU. Peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang dipasang di lokasi-lokasi strategis seperti ruang pendaftaran rawat jalan, rawat inap maupun Instalasi Gawat Darurat masing-masing rumah sakit,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang.

Selain itu, Petugas BPJS SATU secara rutin juga melakukan customer visit di rumah sakit untuk memotret pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN telah sesuai dengan haknya. Selain mengunjungi pasien secara langsung, peserta yang ingin menemui secara langsung, juga dapat mengakses loket pelayanan informasi di seluruh rumah sakit difungsikan untuk memaksimalkan pemberian informasi bagi peserta yang membutuhkan dan penanganan pengaduan yang terjadi di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan juga dibantu oleh Petugas PIPP yang ditunjuk dari masing-masing rumah sakit, sehingga peserta akan memperoleh kemudahan dari dua sisi. Hal tersebut guna menciptakan koordinasi yang cepat antara pihak BPJS Kesehatan, rumah sakit maupun peserta JKN,” tambah Fitria.

Dengan adanya petugas PIPP yang saling berkoordinasi dengan petugas BPJS SATU kebutuhan peserta akan tertangani lebih cepat, Sehingga masyarakat yang sedang sakit tidak perlu lagi khawatir dan bingung. Jika ada keluhan segera cari petugas PIPP di rumah sakit ataupun menghubungi nomor yang telah tersedia.
Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan kesehatan lainnya yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya layanan online seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) 08118165165 serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Kami berharap, dengan adanya berbagai inovasi dan akses layanan yang dapat dipilih oleh peserta, diharapkan proses pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan peserta merasa lebih nyaman dan terlayani dengan baik,” ujarnya.

Salah satu peserta yang merasa terbantu dengan hadirnya BPJS SATU adalah Sri Mulyani (35) warga Gayamsari, Kota Semarang. Menurutnya petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit sangat sigap dalam memberikan penjelasan yang ia butuhkan.

“Kebetulan, saat akan melakukan pendaftaran poli disampaikan kartu saya non aktif. Mungkin saya yang terlupa untuk membayarkan iuran karena kesibukan, padahal saya selalu rutin. Memang dari petugas rumah sakit sudah menjelaskan namun saya juga ingin mengetahui dari petugas BPJS Kesehatan, karena infonya ada aturan terkait denda layanan,” tukasnya.

Sri mengaku, Petugas BPJS SATU menjelaskan secara runtut ketentuan denda layanan di rumah sakit karena status kepesertaan Merlina sebelumnya non aktif akibat tunggakan iuran. Menurut petugas BPJS SATU, denda layanan ini hanya berlaku saat mengakses layanan rawai inap di rumah sakit setelah peserta JKN sudah melunasi seluruh tunggakannya. Masa denda layanan tersebut berlaku selama 45 hari setelah peserta melunasi seluruh tunggakannya.

“Bahkan Petugas BPJS SATU juga menyarankan saya untuk mengajukan proses autodebet, untuk meminimalisir saya terlupa membayar iuran. Juga, petugas juga mengajari saya mengunduh Aplikasi Mobile JKN, disitu saya jadi tahu dan bisa mengecek keaktifan kartu saya. Saya sangat terbantu dengan petugas BPJS Satu. Mereka dapat memberikan penjelasan secara utuh pelayanan disini dan memastikan saya mendapatkan informasi yang saya butuh dengan cepat,” tandasnya.(zav)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights