538 PKL Barito Direlokasi ke Kawasan Belakang MAJT

0
Walikota Semarang Hendar Prihadi saat membahas sewa tanah untuk relokasi PKL Barito dengan Pengurus Yayasan Wakaf  Banda MAS di MAJT, Rabu (22/8)

SEMARANG- Sebanyak538 pedagang kaki lima (PKL) Barito di Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur akan direlokasi di area tanah Banda Masjid Agung Semarang seluas 1,2 hektar, yang berada di balakang Komplek MAJT jalan Gajah raya Semarang.

Kepastian relokasi ratusan PKL Barito tersebut setelah Walikota Semarang Hendar Prihadi bersama tim Pemkot mengadakan rapat dengan Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS, di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (22/8) siang.

Hadir pada rapat tersebut para pengurus yayasan antara lain Ketua Yayasan Prof Dr KH Noor Ahmad MA, Drs KH Ali Mufiz, Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi, KH Hanief Ismail, Drs KH Muhyiddin MAg, dan Drs KH Ahyani Msi.

Menurut Walikota Semarang mengaku lega dengan hal ini. Sampai saat ini, dari 5.000 lebih PKL yang berada di Jalan Barito itu, sebagian besar sudah tertangani yakni di tempatkan Pasar Barito Baru di Penggaron. Namun yang 538 tersebut menolak relokasi dengan dalih lokasi baru sudah tidak muat untuk menampung pedagang sehingga mereka milih untuk bertahan di Barito. Padahal,
lokasi pedagang Barito tersebut terdampak pada pembangunan normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT) sebagai bagian dari penataan Kota Semarang.
“Sangat wajar bila ada yang keberatan dengan relokasi seiring normalisasi BKT. Sebab, mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut. Tapi yang jelas, kita memfasilitasi mereka untuk pindah. Jadi, tidak asal bongkar tanpa menyediakan tempat baru,” jelas Hendrar Prihadi.

Walikota menambahkan, sewa tanah di Banda MAS yang ada di belakang MAJT ini sebagai solusi terbaik, mengingat lokasinya yang strategis, persis di belakang MAJT dengan luas yang representatif.
“Saya berterima kasih kepada para kiai dan senior di yayasan ini,” tandasnya.

Ketua Yayasan Wakaf Banda MAS Prof Noor Ahmad menegaskan, pada prinsipnya persetujuan untuk disewa oleh Pemkot dilatari, Yayasan wajib membantu kesulitan Walikota. Maka, meski setuju disewa namun tentang besaran sewa tidak langsung dibicarakan. Terpenting, agar tanah secepatnya digunakan dalam tempo tiga tahun. (Zp/03)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights