Peresepan Obat Program JKN-KIS Selama Covid-19 Bisa Dilakukan Secara Online

0

SEMARANG – Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk tetap hidup layak dan produktif, karena pada dasarnya manusia dapat hidup produktif dalam keadaan sehat. Untuk mencapai keadaan tersebut tentunya perlu terlaksananya pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh aspek kesehatan masyarakat, dan program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hadir guna tercipta pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Munculnya Corona Viruses Disease (Covid 19) pada tahun keenam program JKN-KIS tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan untuk terus memberikan pelayanan prima bagi peserta.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai sarana pelayanan kesehatan yang sangat dekat dengan masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan dengan tetap mengindahkan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi Profesi.

Selama pandemi Covid 19 ini, BPJS Kesehatan responsif untuk melakukan gerakan physical distancing. FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang dihimbau untuk mengoptimalkan sistem antrean elektronik serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta.

Selain itu FKTP juga bisa memberikan pelayanan via telepon/ WhatsApp/ Telegram/Aplikasi Telekonsultasi lainnya. Untuk itu, seluruh FKTP diminta untuk mencantumkan dan membagikan nomor telepon dokternya untuk memudahkan pasien yang ingin konsultasi melalui telepon.

Hal menarik selama pandemi Covid 19, pelayanan obat program JKN-KIS dapat dilakukan melalui peresepan online/daring baik untuk obat yang masuk dalam komponen pembiayaan kapitasi maupun obat Program Rujuk Balik (PRB).

“Pelayanan obat melalui online/daring ini dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu pasien di Apotek dan juga meminimalisir kontak pasien dengan dokter dan petugas Apotek. Jadi, dokter FKTP akan menuliskan resep seperti biasa dan mengirimkan foto resep tersebut melalui WA kepada Petugas Apotek. Selanjutnya obat dapat dikirimkan oleh kurir Apotek maupun melalui jasa pengiriman pihak ketiga (grab/gojek),” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S.

Pemberian obat diprioritaskan menggunakan mekanisme pengiriman obat kepada peserta baik menggunakan kurir atau Jasa pengiriman online dengan tetap memperhatikan kewajiban Pemberian Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker baik secara tertulis maupun video call.

“Agar informasi obat ini dapat sampai kepada pasien dengan baik, maka Apoteker harus berinovasi, tidak diperbolehkan pemberian informasi obat dilakukan oleh ojek online maupun kurir, karena latar belakangnya bukan seorang farmasis,” ujar Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Semarang I Kadek Bagiana.

Pemberian informasi obat dapat diberikan secara tertulis seperti aturan pakai, khasiat serta efek sampingnya. Apoteker juga wajib untuk memastikan kembali ke pasien maupun anggota keluarganya apakah ada informasi mengenai obat yang belum dipahami, apabila ada yang belum dipahami maka pemberian informasi obat bisa dilanjutkan melalui telepon.

Khusus pelayanan obat PRB, Dokter FKTP dapat meresepkan obat PRB untuk kebutuhan maksimal 2 (dua) bulan dengan peresepan tiap bulan maksimal 30 (tiga puluh) hari dan pengambilan obat pada bulan ke-2 dapat dilakukan secara langsung ke Apotek PRB tanpa harus melakukan kontak langsung dengan dokter FKTP kecuali ada keluhan. Tentu saja hal ini dimaksudkan agar pada masa pandemi Covid 19 ini, peserta PRB tetap dapat melanjutkan terapi tanpa rasa khawatir terkena Covid 19. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights