Dugaan Korupsi Rp8 Miliar Lebih, Kejari Kulon Progo Tahan UW Eks Kepala BUKP Galur

0

KULON PROGO – Kasus dugaan korupsi yang membelit UW, mantan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur periode 2010–2025, akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya praktik penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Pengumuman status tersangka disampaikan pada Rabu (1/10) di Kantor Kejari Kulon Progo. UW yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik setelah penyidik menilai keterangan yang ia berikan sejalan dengan bukti kuat yang telah dikantongi.

Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa UW diduga menjalankan berbagai modus dalam aksinya.

Di antaranya, markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik tabungan maupun deposito.

“Dana yang seharusnya masuk untuk kepentingan nasabah dan lembaga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi,” tegas Awan.

Atas dasar itu, Kejari langsung menetapkan UW sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: pidana penjara maksimal seumur hidup.

Meski UW sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum menutup pintu bagi kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” jelas Awan.

Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain. Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.*

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights