Kejari Kota Semarang Tak Beri Ampun, Ribuan Barang Bukti Kejahatan Termasuk Botol Miras dan Pil Terlarang Dimusnahkan
SEMARANG – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10).
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara kejahatan, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok tanpa cukai.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, SH, MH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” jelas Candra.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan alat komunikasi, senjata tajam, ribuan botol minuman keras, serta rokok ilegal tanpa cukai.
“Yang paling banyak di antaranya minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, dan rokok ilegal sebanyak 73 poli serta 86 karton,” paparnya.
Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 97 perkara selama lima bulan terakhir.
Ia menegaskan kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Semarang dalam memutus mata rantai kejahatan.
“Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan tersebut: minuman keras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat terlarang diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.