Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Hukum Sejumlah Perusahaan

0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925.000.000,00 atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut merupakan salah satu rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun perseroan tidak melakukan prosedur Transaksi Material sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp240.000.000,00 karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara hati-hati, yang mengakibatkan perseroan melanggar ketentuan terkait Transaksi Material.

OJK juga menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk kepada pihak penunjang Pasar Modal. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000.000,00, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam waktu 10 hari kerja. Kegiatan penjaminan emisi yang sedang berlangsung sebelum tanggal surat sanksi tetap dapat dilakukan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client sebagai Beneficial Owner dalam penjatahan pasti IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. Pemeriksaan OJK menemukan bahwa pemesanan saham kedelapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. serta terdapat informasi yang tidak benar dalam formulir pemesanan saham.

Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.

Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pemesanan dan penjatahan efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Dalam pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menetapkan sanksi administratif kepada perseroan berupa denda sebesar Rp1.850.000.000,00. Sanksi tersebut dikenakan atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Empat anggota Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng sebesar Rp3.360.000.000,00 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada auditor Agung Dwi Pramono berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang konsisten dan menimbulkan efek jera agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights