Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Perusahaan di Jateng Direkomendasi Cabut Izinnya

0
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang (kiri) dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Moch Triyono saat memberikan keterangan pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pemuda Semarang, Rabu (30/1).

SEMARANG- Tiga perusahaan di Jawa Tengah direkomendasikan cabut izinnya lantaran mereka berulang kali tak mengindahkan aturan untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi itu diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, tiga perusahaan tersebut sudah kesekian kalinya diperingatkan untuk segera mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut sebelumnya juga sudah dikenai sanksi sosial dan administratif.

“Desember kemarin sudah dilayangkan izin pencabutan usaha tiga perusahaan ke PTSP. Ini sebagai shock therapy, jika diulang akan ada hukuman pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Wika, Rabu (30/1).

Meski demikian, Wika enggan mengemukakan perusahaan apa itu, hanya letaknya saja di Jateng. Namun jelasnya, sebenarnya ada lebih banyak perusahaan yang sudah mendapat tiga kali peringatan. Jumlahnya mencapai sembilan perusahaan.

“Ada sembilan, tapi ketika peringatan ketiga dikeluarkan, mereka buru-buru memenuhi (kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan),” ucapnya.

Ditambahkan, di Jateng sendiri terdapat 23.000 perusahaan yang wajib mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya 97% di antaranya saja yang telah memenuhi kewajibannya. Itu pun tak semua program yang didaftarkan.

“Kan ada empat, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ada yang cuma dua atau beberapa saja,” paparnya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Moch Triyono menambahkan, target 100% dalam hal ini bukan sasaran utamanya. Karena memang tidak mungkin melihat jumlah perusahaan maupun pekerja yang berkurang dan bertambah.

“Jadi tambal sulam begitu. Ketika perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS bertambah, nanti ada juga yang perusahaan tutup. Begitu pula investor. Mereka kan datang dan pergi,” terangnya.

Menurutnya, perusahaan jenis besar dan menengah rata-rata sudah memenuhi kewajibannya. Hanya saja, untuk program pensiun, banyak perusahaan tipe kecil atau UMKM yang tidak mendaftarkan karyawannya.

“Karena tidak wajib, tapi kalau mereka tahu manfaatnya, akan ikut masuk. Sifatnya kita imbau. Persuasif dari edukatif dari kita dan Disnakertrans,” sambungnya.

Triyono memastikan tak ada kriteria karyawan untuk dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan hari ini jadi karyawan, bisa saja pulang kecelakaan. Bahkan magang pun, amanat undang-undang wajib dilindungi. Kalau tidak, ada apa-apa, kami lepas tangan. Kenapa-kenapa, ya perusahaan bayar sendiri,” pungkasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights