Ada Lowongan PPPK di Pemkab Purbalingga, Formasinya Capai 490

0

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 490 formasi tersedia, dengan rincian PPPK Guru 300 formasi, PPK Kesehatan 150 formasi, dan PPPK Teknis 40 Formasi.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Purbalingga, Tarsum Efendi, menjelaskan, proses seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk kategori pelamar prioritas, eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (eks-THK 2), dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka 1-20 Oktober 2024,” katanya, dalam acara Siniar Bangga Macapat, di Dinkominfo Purbalingga, Kamis (3/10/24).

Gelombang kedua, lanjutnya, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam basis data BKN namun aktif bekerja selama minimal 2 tahun. Tahapan ini juga diperuntukkan bagi guru-guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

“Gelombang kedua, pendaftaran dimulai pada 17 November sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.

Ditambahkan, proses seleksi dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan. Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara tertulis, yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Kami ingin memastikan pelamar yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria,” tegasnya.

Lebih lanjut, Seleksi PPPK 2024 tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik. Selain itu, penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK 2024 diberlakukan secara berurutan bagi pelamar prioritas, eks-THK 2 sesuai basis data BKN, non-ASN terdata di basis data BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tarsum mengimbau seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

“Pelamar non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lolos itu nantinya dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Namun, teknisnya seperti apa, kita masih menunggu aturannya terbit,” jelasnya.

Tarsum menyarankan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengadaan PPPK Pemkab Purbalingga, agar menghubungi pihaknya.

“Silahkan bagi calon pelamar yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk menghubungi media sosial kami” katanya.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights