Binaan Rumah Zakat Dapat Izin Usaha Dinkes
KENDAL– Member UMKM binaan Rumah Zakat mendapatkan izin usaha dari Dinas Kesehatan berupa sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) pada Selasa (8/1). Sebanyak 10 produk binaan di Desa Berdaya Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal kini resmi terdaftar dan mendapatkan izin.
Adapun member yang telah mendapat sertifikat PIRT tersebut adalah Romyati dan Suyatmi. Romyati mendapatkan izin usaha dengan memproduksi peyek, kue, dan aneka keripik yang dijualnya.
Sedangkan Suyatmi memproduksi pangsit wortel, kue, keripik tempe, dan aneka stik yang terbuat dari sayuran. Perizinan tersebut tidak terlepas dari peran Annisa selaku Fasilitator Rumah Zakat di Desa Berdaya Gonoharjo.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program pendampigan wirausaha untuk para UKM dalam hal advokasi. Selain melakukan pendampingan advokasi, mereka juga memperoleh bantuan usaha, pendampingan good manufacturing, dan motivasi wirausaha,” jelas Annisa.
Romyati berharap, dengan adanya izin usaha tersebut bisa meningkatkan penjualannya. Selain itu, ia juga berharap agar usaha yang dijalankannya terus maju dan berkembang, sehingga bisa menambah penghasilan untuk keluarganya. (ZP/07)