BKIPM Dorong Pegusaha Perbaiki Mutu Ekspor Rajungan
SEMARANG- Unit Pengolahan Ikan (UPI), pengusaha, dan supplier rajungan di Jawa Tengah didorong agar memperbaiki kualitas ekspor rajungan guna menjaga dominasi Jateng sebagai tiga besar pemasok rajungan di Indonesia.
“Ekspor rajungan harus baik sesuai produk mutu, yakni tidak tercampur dengan spesies lain dan tidak tercampur bahan-bahan kimia, antibiotik dan juga penyakit,” kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang Raden Gatot Perdana, Rabu (3/10).
Gatot mengatakan, selain perbaikan mutu, perbaikan cara penangkapan rajungan juga harus dilakukan supaya ketersediaan rajungan di alam bisa terjaga.
Nelayan, disebutnya harus mengikuti peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 terkait peraturan tangkapan yang dibolehkan dan mengenai bagaimana mengelola atau mengeksploitasi dengan cara yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengelolaan Ranjungan Indonesia (APRI) Bambang Arif Nugraha menambahkan, saat ini Jateng telah memasuki zona kuning, sehingga jika penangkapan rajungan terus dilakukan dengan berlebihan, dikhawatirkan ketersediaan rajungan di alam akan habis.
“Kami takut eksploitasi atau pengakapan yang tidak bertanggungjawab akan membuat rajungan punah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ekspor rajungan di Indonesia di tahun 2017 juga terjadi penurunan sebagai imbas rajungan yang berkurang. Dari 19 juta kilogram di tahun 2016, turun menjadi 15.9 juta kilogram di 2017.
“Namun di sisi lain dari angka atau devisa meningkat yakni berkisar Rp 300.000 US$ di 2017 atau kalau di rupiahkan hampir Rp 5 triliun,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan pentingnya untuk menjaga rajungan agar tak punah dan mengubah Jateng yang tadinya masuk zona kuning bisa ke zona hijau.
“Kita pertahankan yang kuning agar jadi hijau. Mari dipertahankan jangan sampai perlakuan salah di sektor hulu nanti bisa performance yang bagus jadi terganggu,” jelasnya. (ZP/05)