BPJS Kesehatan Tetap Lakukan Pemeriksaan Badan Usaha Selama Pandemi Covid 19
SEMARANG – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memasuki tahun keenam, dengan jumlah kepesertaan program ini telah mencapai 222.386.830 dengan jumlah kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mencapai 36.843.856 di seluruh Indonesia per 31 Maret 2020.
Seperti telah diketahui sejak Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS diberlakukan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Sehingga adanya BPJS Kesehatan ini bukan sekedar lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan saja, sekaligus sebagai lembaga yang diberikan kewenangan memastikan kepesertaan pekerja penerima upah untuk mendapatkan hak jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang, telah memiliki petugas pemeriksa yang melaksanakan kewenangan BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan kesehatan ke warga negara dan khususnya pekerja badan usaha dapat memperoleh haknya. Petugas pemeriksa sendiri secara rutin melakukan pemeriksaan di kantor dan pemeriksaan lapangan bagi seluruh badan usaha / badan hukum lainnya.
Namun per 19 Maret 2020, BPJS Kesehatan untuk sementara waktu tidak melakukan pemeriksaan lapangan badan usaha. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan akan dioptimalkan menggunakan media online. Sejumlah langkah ini diambil atas respon kebijakan pencegahan penyebaran wabah Corona Viruse Disease (Covid 19).
“Saat ini kami telah memiliki 4 petugas pemeriksa yang membawahi wilayah kota Semarang dan Kabupaten Demak, dalam sehari tim kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 20 badan usaha,” ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.
Terhadap badan usaha yang akan dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dalam masa Covid 19 ini melalui email dalam waktu 7 hari sebelum jadwal pengujian. Selanjutnya petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan PIC/HRD badan usaha untuk mengujinjumlah pekerja yang dipekerjakan saat ini, jumlah pekerja yang telah didaftarkan ke program JKN-KIS serta komponen upah di badan usaha.
Wulan menuturkan pihaknya juga tak luput untuk terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Mengingat BPJS Kesehatan rutin mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, yang tergabung didalamnya mitra kerja kami dalam proses pemeriksaan.
Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi jawa Tengah Chusnun Ni’mah menyampaikan “kami setuju dengan upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk terus melaksanakan pemeriksaan tanpa kontak langsung, bahwa sejatinya walaupun ditengah wabah seperti ini badan usaha harus tetap memenuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS karena dimasa masa seperti ini risiko pekerja sakit akan lebih tinggi,” ucapnya.
Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga pemerintah daerah ini perlu untuk terus dilaksanakan, mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, badan usaha yang tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN-KIS ini dapat diusulkan untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (ZP/06)