Faskes Harus Priotaskan Produk Dalam Negeri
ZONAPASAR.COM, SEMARANG – BPJS Kesehatan Cabang Semarang mendorong 33 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama pada tahun 2023 terus meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya itu, FKRTL juga diminta untuk mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri yang terstandar, khususnya alat-alat kesehatan dan obat-obatan, seperti yang di tuangkan dalam “Pernyataan Komitmen Terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri”.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengatakan, komitmen terhadap peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam pelayanan Program JKN ini sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada peserta JKN. Harapannya, selain kualitas dan mutu layanan yang sesuai standar, juga dapat membangkitkan perekonomian secara nasional,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan, sebagai program jaminan kesehatan dengan kepesertaan yang terus meningkat, BPJS Kesehatan tentu perlu memastikan kualitas layanan kesehatan kepada peserta tetap berkualitas. Hal tersebut dapat memberikan keamanan dan keselamatan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.
“Saat ini kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 99,11% atau 1.673.191 penduduk dan Kabupaten Demak 91,98% ataun 1.121.077 penduduk. Peningkatan jumlah peserta ini harus diimbangi dengan mutu layanan yang semakin berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Primaya Semarang, Aditya Nugraha menyampaikan kesiapannya menjalankan komitmen yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Kriteria dan standar mutu layanan yang ditetapkan BPJS Kesehatan tidak menjadi penghalang bagi Rumah Sakit Primaya Semarang memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada peserta JKN.
“Dengan adanya ketentuan dan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta, tentu tidak membebani kami. Justru hal ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. Kami sepakat jika pelayanan terbaik tentunya harus ada metode yang terukur sehingga apabila pelayanan kami dikatakan baik memang sudah sesuai dengan standar ukurannya,” tandasnya.(ule)