Ganjar Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan Pajak

0
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno. 

SEMARANG- Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui eFiling dapat diperoleh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Senin, 04 Februari 2019, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 melalui eFiling. Ganjar mengungkapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan melalui eFiling sangan mudah dan cepat, bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu datang dan antri di Kantor Pelayanan Pajak, bahkan bisa dilakukan dengan menggunakan gadget saja.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno, menyaksikan langsung pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja melalui https://djponline.pajak.go.id. Suparno mengajak semua masyarakat Jawa Tengah untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sampai dengan akhir Maret 2019, sedangkan SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan akhir April 2019,” paparnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh WP yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik selama tahun 2018. Sampai dengan akhir tahun 2018 tercatat sejumlah 688.593 WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atau 78,43% dari total 877.916 WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah tersebut terdiri dari 48.229 WP Badan, 102.184 WP Non Karyawan, dan 538.180 WP Karyawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2018.

Dari sisi penerimaan, sampai dengan akhir Tahun 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah telah berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar 26,6 Triliun atau 82,71 % dari target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tahun 2018 sebesar 32,1 Triliun.

Adapun penerimaan tersebut terdiri dari, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas 12,17 triliun,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar 14,01 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3), sebesar 118,4 milyar, Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar 6,41 milyar, dan sisanya sebesar 246,19 milyar disumbang oleh pajak lainnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I mengimbau masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi agar jangan menumpuk di bulan Maret 2019. Kanwil DJP Jateng I akan memberi sanksi Rp. 100.000,-  untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan sanksi Rp. 1.000,000-  untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan. Tindakan tegas itu perlu dilakukan karena selama ini Kanwil DJP Jateng I telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan WP mulai dari memberi teguran melalui surat. Jika surat itu diabaikan maka akan ada tindakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP).

Diperlukan kesadaran penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini sangat membutuhkan pajak untuk kesinambungan pembangunan. Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati, kebesaran jiwa, dan pengorbanan warga negaranya untuk membayar pajak. Mari berjuang bersama untuk bangsa dan negara kita dengan patuh membayar pajak dan melaporkan SPT secara benar lengkap dan jelas. Kanwil DJP Jawa Tengah I mengharapkan komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakKitaUntukKita. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights