Hak Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan Telah Dijamin, Bisa Kuliah dengan Beasiswa

0

SEMARANG – Diskusi publik mengenai hak-hak dan kesetaraan bagi beberapa golongan di Indonesia kembali diselenggarakan. Berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, diskusi kali ini berbicara mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

Diskusi yang diinisiasi oleh Fakultas Bahasa dan Budaya, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini bertajuk Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME: Antara Komitmen Negara dan Realitasnya.

Menghadirkan Delsy Nike (Kepala Kelompok Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), Andri Hernandi (Presidium MLKI), Sri Sulihingtyas (Wakil Dekan I FBB UNTAG), dan Tri Noviana (LKiS) dan Syamsul Maarif (CRCS) sebagai pembicara. Diskusi ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemenuhan hak pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Kepercayaan.

Nata Hening Graita Prameswari, mahasiswi angkatan pertama prodi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (PKTTYME) sekaligus peserta diskusi menyebutkan jika ia memiliki keinginan mempertahankan dan melestarikan budaya spiritual yang berasal dari Nusantara.

Selain itu nantinya ia berharap akan menjadi pendidik bagi peserta didik penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.

Yosep Bambang MS, selaku Dekan Fakultas Bahasa dan Budaya Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, menyebutkan bahwa diskusi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen-komitmen yang telah dibuat oleh negara melalui kebijakannya telah
terimplementasi di lapangan.

“Pemerintah telah melakukan upaya untuk menjamin hak para penghayat Kepercayaan melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Namun tentunya hal tersebut belumlah cukup. Perlu adanya kerja nyata yang konkrit selain tentunya keberlangsungan program-program, untuk pemenuhan hak, khususnya hak pendidikan bagi para Penghayat Kepercayaan,” ujar Yosep hari ini Rabu 26 Juni

Negara telah mengakui dan menjamin hak penghayat Kepercayaan, melalui konstitusi dan berbagai peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016. Meskipun secara konstitusional dan legal
hak-hak ini telah dijamin, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.

Di bidang pendidikan, pemerintah menjamin layanan pendidikan bagi siswa penghayat Kepercayaan melalui Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, namun kekurangan guru berkualifikasi masih menjadi kendala.

Solusi yang ada berupa pelatihan penyuluh kepercayaan belum sepenuhnya efektif. Selain itu, tantangan juga muncul dalam hal ekspresi budaya spiritual, dengan masih adanya larangan dan hambatan di beberapa daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hambatan ini, termasuk penerimaan kolom Kepercayaan dalam formulir ASN dan TNI/Polri serta penerbitan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 418/E/O/2021 untuk pembukaan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Suparno menambahkan, jumlah mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terus bertambah tiap tahunnya. Saat ini telah masuk angkatan ketiga dengan 87 mahasiswa.

“Semua mahasiswa kami 100 persen mendapatkan beasiswa dari pemerintah yang menunjukkan dukungan dan bukti nyata kehadiran negara,” pungkasnya.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights