Ini Edaran BI Soal Kartu ATM Teknologi Chip
WONOSOBO – Kasus skimming yang merupakan kejahatan perbankan dengan memanfaatkan teknologi terkini saat ini menjadi perbincangan kalangan perbankan.
Kasus kejahatan perbankan skimming sebenarnya bukan hal yang baru kali ini terjadi. Sebelumnya kasus serupa pernah ada dengan model yang hampir sama yakni uang nasabah berkurang tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.
Atas kasus ini Bank Indonesia sebagai bank sentral pun sudah mengeluarkan surat edaran pada 20 Juni 2016 perihal pengelolaan standar nasional teknologi chip kartu ATM udahdan kartu debit lainnya.
Dalam surat edaran BI, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap kedua, batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap ketiga, batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap keempat, batas waktu 31 Desember 2020, Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap kelima, batas waktu 31 Desember 2021, Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit. (ZP/01)