Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru
Purwokerto – Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto memberlakukan aturan baru. Antara lain untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, ada beberapa ketentuan yang mengacu pada
SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Terutama untuk penumpang dari kalangan anak-anak.
“Sesuai dengan aturan yang diberlakukan selama angkutan nataru ini, anak usia 12-17 tahun wajib menjalani PCR dan sudah vaksin dosis pertama, kemudian anak usia di atas 17 tahun juga wajib menjalani PCR atau rapid tes antigen serta sudah vaksin lengkap,” jelasnya, Kamis (23/12).
Lebih lanjut Daniel memaparkan, untuk syarat naik kereta api jarak jauh, bagi anak usia 12 tahun ke atas harus sudah vaksin dosis pertama. Dan apabila belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Dan untuk anak di bawah 12 tahun, jika naik KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Sedangkan untuk naik KA lokal dan ahlomerasi, untuk anak usia di atas 12 tahun hanya diberlakukan syarat sudah vaksin dosis pertama. Dan untuk anam usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta dipastikan kondisinya sehat
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” kata Daniel.(nng)