Ini Tindak Lanjut OJK Terhadap Beroperasinya AJB Bumiputera

0
Ilustrasi/istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi mengatakan, perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016.

“Pada saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi (5/4)

Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait. Di samping itu, OJK juga bersama Pemerintah mendiskusikan hal-hal terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights