Jaksa Gadungan Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng
SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Jateng) berhasil menangkap seorang pria R. Rully Nunarwan (RN) yang mengaku jaksa pejabat di Kejagung RI. Tersangka dibekuk di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (24/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Direktur A, Bidang Ideologi, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Joni Manurung SH MH, Kasubdit A4 PAM SDO Atang Pujiyanto, SH MH dan Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH.
Berawal dari informasi seorang yang mengaku sebagai pejabat Kejagung RI melakukan pemerasan dan penipuan, Tim Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejati Jateng untuk menangkap RN, saat melakukan pelacakan diketahui berada di sebuah hotel di Kota Semarang.
RN ini melakukan penipuan yang mengatasnamakan jaksa, informasi yang diterima langsung oleh Direktur A, dan diperintah langsung Jamintel untuk melakukan pengamanan terhadap RN.
“Kita deteksi dari Jakarta sampai Semarang,” kata Kasubdit A4 PAM SDO Atang Pujiyanto SH MH, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Selasa (24/8).
RN yang ditangkap saat tertidur pulas tersebut, berhasil menipu korbannya hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, pelaku menjanjikan sebuah proyek senilai Rp 40 miliar di Bank Jabar pusat. Korban yang ditipu bernama Asep, dan dijanjikan mendapatkan proyek. Dengan meminta uang muka Rp 2 miliar,” ungkap dia.
Tim gabungan juga mengamankan dan mendalami penggunaan atribut Kejaksaan dan mobil yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Kami terus dalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RN, salah satunya atribut Kejaksaan dan mobil yang dipakai melakukan aksi nakalnya,” tegas Atang.(zav)