Kajati Jateng Raih Gelar Doktor
SEMARANG- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto berhasil menggondol gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Gelar tersebut berhasil ia raih setelah dinyatakan lulus pada sidang ujian promosi doktor, Kamis (5/8). Sidang yang dipimpin Prof Dr H Gunarto selaku guru besar dan Dekan FH Unissula menyatakan Priyanto memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan predikat Summa Cumlaude atau lulusan dengan nilai tertinggi.
Dalam disertasinya, pria kelahiran Wonogiri 31 Agustus 1962 ini mengangkat judul “Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan”. Ia menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D. “Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, (5/8).
Ia mengatakan, hal ini berangkat dari kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan. Menurutnya, selama ini, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana karena tidak dapat membayar pidana denda. Sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor.
Apabila mengacu pada Pasal 30 KUHP, lanjutnya, jika terpidana tidak membayar sama sekali uang denda, maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan. Kelemahan regulasi Undang-Undang KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak. Ia menilai, regulasi UU KUP sampai saat ini belum dapat membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan.
“Nah, rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan, selain itu juga dapat mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, mantan Kajati Sumatera Barat ini berharap PNS wajib pajak untuk melakukan asset tracking dengan melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga berharap aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan. Serta, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara, jika denda tidak dapat dibayar maka aset perusahaan dapat disita oleh PPNS.
“Tentunya dalam hal ini saya juga berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Prof Gunarto tersebut, tim penguji promovendus terdiri dari Prof Anis Mashdurohatun selaku Ketua Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang, dan Prof Sri Endah Wayuningsih selaku Sekretaris Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang.
Sementara tim penguji lainnya yaitu Guru Besar Universitas Wahid Hasyim Prof Mahmuhtarom, Guru Besar FH sekaligus Dekan FH Universitas Sebelah Maret Prof I Gusti Ayu, Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret Prof Hartiwiningsih, dan Guru Besar Untag Semarang Prof Edy Lisdiyono.(zav)