Jateng Optimalkan Dana CSR untuk Kurangi Kemiskinan
SEMARANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya menurunkan angka kemiskinan di Provinsi ini. Tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumber-sumber non APBD juga terus dioptimalkan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, salah satu sektor yang ingin digarap serius oleh Pemprov adalah dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Saya ingin menurunkan angka kemiskinan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kami punya APBD, kami sudah mengembangkan Baznas, sudah ketemu filantropis, sekarang ada CSR. Nah CSR inilah yang kita dorong untuk membantu,” kata Ganjar, Senin (28/1).
Menurut Ganjar, seluruh sumber daya yang ada di Jawa Tengah baik BUMN, BUMD ataupun swasta akan terus digerakkan. Khusus untuk yang non-APBD, akan dimaksimalkan untuk membantu program strategis Pemprov Jateng agar bisa tercapai dengan cepat.
“Untuk itu saya mengetuk pintu hati perusahaan untuk ikut menyumbangkan. Berapa sih yang anda miliki, anda kemanakan? Mau tidak saya koordinasikan untuk kami arahkan dalam penanggulangan kemiskinan, sehingga masyarakat kehidupannya lebih baik,” terangnya.
Ditambahkan, Jawa Tengah sudah memiliki ruang khusus soal penyaluran CSR, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Ada dua skema pemanfaatan CSR, yakni berbasis kewilayahan dan sektoral.
“Basis kewilayahan misalnya perusahaan di suatu wilayah maka membantu masyarakat sekitar, sementara basis sektoral, misal ada perusahaan jamu maka dia membantu soal kesehatan,” tambahnya.
Dua basis itu, menurut gubernur, penting untuk membantu problem masyarakat di sekitar perusahaan. Yang paling dekat akan mendapatkan manfaat yang lebih, akan lebih sejahtera.
Mantan anggota DPR RI ini menerangkan, ada berbagai sektor yang bisa dipakai dalam menyalurkan TJSLP. Di antaranya pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Ada pula bidang peternakan, kelautan dan perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lain yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“TJSLP ini wajib dilakukan perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau kantor operasional yang berkedudukan di Jateng,” pungkasnya. (ZP/06)