Kebijakan Penunjukan Impor Bawang Menyengsarakan Petani

Penunjukkan Bulog yang bisa mengimpor bawang putih tanpa menanam

0
Ilustrasi

Semarang – Penunjukkan Bulog yang bisa mengimpor bawang putih tersebut tanpa perlu melakukan kewajiban tanam sebanyak 5% dari volume rencana impor, ditentang keras kalangan DPR.

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dan Angggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin ketika dihubungi wartawan, mengungkapkan senada.

Darori Wonodipuro menilai, kebijakan tersebut berpeluang membuat buloh melakukan monopoli pasar. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penugasan Bulog untuk melakukan impor 100.000 ton bawang putih dievaluasi.

“Bulog tak dapat melakukan impor bawang putih sendiri apabila hendak melakukan impor. Pemerintah harus memberikan kuota kepada perusahaan swasta agar terhindar dari monopoli dan tercipta persaingan yang sehat,” ujarnya.

Selain itu, Darori melanjutkan, DPR akan mempertanyakan kepada Menteri Pertanian terkait jadwal panen raya bawang putih. Khawatirnya, penunjukkan Bulog untuk melakukan impor komoditas bawang putih malah merugikan petani lokal.

Anggota Komisi IV, Andi Akmal Pasludin lebih tegas mengatakan, bahwa penunjukan impor bawang tanpa kewajiban tanam merupakan pelanggaran Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 juncto 24 tahun 2018, terdapat kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam lima persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

“Melanggar dong. Ngapain dibuat peraturan kalau itu dilanggar. Berarti kita tidak konsisten terhadap aturan yang ada,” tegas dia menolak.

Ia mengatakan tujuan diterbitkannya Pementan No 38 itu bagus dan baik untuk para petani. Setidaknya, dengan adanya kebijakan itu para petani terakomodir. Tidak merasa dianaktirikan oleh pemerintah. “Jangan sampai yang impor ini merugikan petani,” ujar dia. (ZP/04)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan