Moh Zen Minta Agar Sekolah Tidak Menolak Murid Kurang Mampu

Semarang – Jelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh Zen ADV meminta kepada sekolah-sekolah, baik itu SD, SMP, SMA atau SMK negeri untuk tidak menolak calon siswa kurang mampu, meskipun dari segi nilai ada yang rendah. Jika nanti ditemukan ada sekolah yang menolak calon siswa kurang mampu, dewan akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi agar diberi sanksi.
“Kami dari Komisi E DPRD Jateng akan melakukan pantauan lapangan saat PPDB 2018 nanti. Kami tidak ingin menemukan atau menerima laporan adalah pendaftar dari keluarga kurang mampu ditolak sekolah,” kata Zen kemarin.
Anggota dewan dari PKB ini mengatakan, pelaksanaan PPDB SMA tahun 2018 berbeda dengan tahun kemarin, sekarang menggunakan sistem zonasi. Dalam sistem zonasi itu terdapat aturan bahwa SMA Negeri harus memberikan kuota untuk murid kurang mampu minimal 20 persen. Karenanya, tidak ada alasan bagi SMA negeri menolak siswa miskin. Tak terkecuali juga SMK Negeri.
“Dalam setiap PPDB, kami selalu mengawal hal ini. Kasihan kalau murid dari keluarga tidak mampu ditolak di SMA/ SMK negeri. Nanti dia akan sekolah di swasta, tentu biayanya akan lebih mahal,” politisi dari Pati ini.
Disisi lain, kata Zen, DPRD Jateng juga akan terus memperjuangkan pendidikan gratis 12 tahun di Jawa Tengah. Sejauh ini, pendidikan gratis baru bisa terlaksana sembilan tahun, yaitu di pendidikan dasar (dikdas) SD dan SMP. Untuk pendidikan pendidikan menengah (dikmen) yakni SMA dan SMK negeri, murid masih menanggung biaya sekitar 25 persen.
“Tahun 2018 ini, sumber biaya pendidikan SMA dan SMK negeri Jateng adalah 50 persen dari pusat yaitu BOS, 25 persen dari Pemprov Jateng yaitu BOP dan sisanya 25 persen ditangung siswa. Kami terus memperjuangkan agar kedepan 25 persen sisanya itu juga ditanggung pemprov. Jadi sekolah SMA dan SMK negeri benar-benar gratis,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan memperjuangkan bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu yang bersekolah di SMA/ SMK swasta. Karena juga tidak sedikit sekolah swasta memiliki murid yang kurang mampu.
“Apakah ada dananya?. Itu pertanyaan yang sering muncul. Menurut saya, ada. Ini hanya soal komitmen saja,” tegasnya.
Menyinggung soal zonasi yang berlaku di SMA negeri, Zen mengaku mendukung. Dengan sistem zonasi, maka tidak akan lagi muncul stratafikasi sekolah, karena semua sekolah harus menerima murid tanpa mempertimbangan nilai, namun kedekatan tempat tinggal. “Nanti tidak ada lagi sekolah unggulan, tidak ada sekolah favorit,” terangnya. (zp/03)