OJK Gelar Forum Edukasi Keuangan, Gandeng Kades dan Lurah
ZONAPASAR.COM, SEMARANG – OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah yang merupakan bagian dari “Program Gemi lan Nastiti”.
Kepala OJK Regional Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk sinergi antara OJK dengan Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Industri jasa Keuangan untuk menjadikan Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai Industri Jasa Keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi di Jawa Tengah,” katanya.
Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah sebesar 47,38%, sudah lebih tinggi dibandingkan Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Sementara Indeks Inklusi produk Keuangan di Jawa Tengah sebesar 65,71%, tercatat lebih rendah dibandingkan Indeks Inklusi
Keuangan Nasional sebesar 76,19%.
Hal tersebut mencerminkan masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses produk, jasa, layanan keuangan.
Aman menyampaikan, untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat perlu adanya kolaborasi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga edukasi dapat dilakukan secara massif dan terintegrasi serta dirasakan oleh lingkup masyarakat terkecil. Hal ini bertujuan agar masyarakat melek keuangan dan terhindar dari berbagai bentuk investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal selama tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 Triliun. Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK Periode 1 Januari 2021 s.d. 16 Juni 2022 diketahui terdapat 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol illegal yang diterima di Jawa Tengah. Kota Semarang menjadi yang terbanyak melaporkan pengaduan sebanyak 798 pengaduan (14,23%), diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26%), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14%), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82%).
Banyaknya pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjaman ilegal salah satunya disebabkan karena adanya Ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan. Untuk itu “Inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah” ini bertujuan untuk menjadikan Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai Industri Jasa Keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE, MM., Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarat OJK, Kristrianti Puji Rahayu, dan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. Lafri Prasetyono, S.I.K, perwakilan Industri Jasa Keuangan Jawa Tengah serta 130 Lurah dan Kepala Desa yang hadir secara fisik dan 8.000 hadir secara online.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarat OJK, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan apresiasi kepada Kantor OJKRegional 3 Jawa Tengah dan DIY.
“Inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah inline dengan rencana literasi OJK untuk menyentuh desa pada tahun 2023, sehingga program ini merupakan satu langkah ke depan dan lini terkecil untuk edukasidapat dimulai dari kepala desa,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE, MM, dalam pertemuan tersebut menyampaikan himbauan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa.
“Harus berhati-hati dalam melakukan investasi, karena setiap investasi ada risiko. Investasi harus pada lembaga keuangan yang legal dan harus logis terhadap penawaran investasi. Lurah dan Kepala Desa harus dapat menadi contoh dan memberikan ilmu kepada masyarakat,” tukasnya.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. Lafri Prasetyono, S.I. menyampaikan strategi penanganan investasi ilegal, meliputi Scanning (pengecekan legalitas, identifikasi modus, dan patrol siber, Collaborative (bekerjasama dan berkoordinasi untuk penegakan hukum investasi ilegal), warning (memberikan peringatan), penegakan hukum, dan mitigasi melalui pembuatan posko pengaduan dan himbauan kepada masyarakat.
Selanjutnya, program tersebut tidak hanya berhenti pada acara ini, namun akan terus berkesinambungan dengan program edukasi dan kegiatan lainnya yang akan melibatkan seluruh Lurah dan Kepala Desa sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah melek keuangan.(ule)