OJK Panggil Indosaku Terkait Dugaan Debt Collector Resahkan Warga Kota Semarang

0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (27/4/2026), menyusul adanya informasi mengenai tindakan penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat di Kota Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme penagihan, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK turut meminta Indosaku mengevaluasi secara menyeluruh sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, agar seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Regulator menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

“OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” demikian pernyataan resmi OJK, Senin (28/4/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights