Satgas PASTI Hentikan Operasi PT Malahayati Nusantara Raya karena Klaim Izin Palsu

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan dugaan penawaran jasa keuangan tanpa izin serta pencantuman logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam materi promosi.
Dalam siaran pers Nomor SP 02/STPASTI/IV/2026 yang diterbitkan pada 28 April 2026, Satgas PASTI menyatakan penghentian kegiatan dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
PT Malahayati Nusantara Raya diketahui menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari jasa konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut teridentifikasi menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK.
Salah satu layanan yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan itu juga disebut menjanjikan akan mengurus seluruh utang pinjaman online nasabah, kemudian meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyebut PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan perusahaan untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial maupun tautan (URL) milik perusahaan sampai perizinan yang diwajibkan dipenuhi.
Satgas PASTI menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tersebut tidak dipatuhi.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk promosi yang mencantumkan logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
