OJK Terus Kawal Pemulihan Ekonomi
SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. OJK berharap para pelaku ekonomi yang terdampak pandemi bisa kembali bangkit.
Kepala Kantor Regional III OJK Jateng-DIY, Aman Santosa mengatakan, upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah di masa pandemi COVID-19, salah satunya tentang restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha ataupun masyarakat luas. OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2020, yang intinya memberikan relaksasi atas ketentuan pemberian kredit untuk dilonggarkan guna memberi nafas kepada pelaku usaha.
“Dengan relaksasi yang diberikan itu diharapkan bisa membuat pelaku usaha tetap bertahan dan bisa melanjutkan usahanya,” katanya.
Saat ini di Jateng, lanjutnya, program restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp61,1 triliun dengan 1,23 juta debitur. Angka tersebut terbilang cukup besar untuk program relaksasi yang diterima seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“OJK ikut mengawal berbagai macam program pemulihan ekonomi yang ada di Jawa Tengah. Mulai dari penempatan uang negara di bank Himbara, sampai program restrukturisasi kredit dan program subsidi bunga. OJK sangat aktif untuk mengawal,” ujarnya.
Menurutnya, dengan upaya yang sangat keras dari OJK dan didukung pemerintah provinsi serta industri jasa keuangan, maka ekonomi Jawa Tengah ini mulai menggeliat. Yang tadinya kontraksi 5,9 persen, di Triwulan III kontraksinya menurun hanya 3,9 persen.
Ditambahjan, saat ini kredit di Jateng juga mulai tumbuh positif kurang lebih tiga persen bila dibanding nasional yang masih tumbuh minus. Sedangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jateng juga tumbuh positif, dan bahkan menjadi yang terbesar di antara provinsi lainnya di Indonesia.
“Kalau untuk subsidi bunga memang belum optimal, terutama untuk teman-teman BPR di wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta. Dari 274 BPR itu, ada 10 sampai 20 BPR belum bisa ikut karena masalah sistem,” pungkasnya.(zav)