Pemprov Jateng Dorong Perusahaan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

0
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono.

SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Terlebih, beragam program BPJS TK dinilai mampu mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Beragam program BPJS TK ini sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan human resources dan dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Sekda Jateng, Sri Puryono Jumat (14/12).

Sekda mengatakan, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.

Disebutkan, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terangnya.

Tidak kalah penting Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran), yakni program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi, dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri pada pekerja yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja.

Program GN Lingkaran merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri atau tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerjaserta jaminan kematian dalam bekerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah atas komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan