Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 7.953 Warga Binaan
SEMARANG – Dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 7.953 orang narapidana binaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada dua warga binaan, di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang Sabtu (17/8/2024).
Nana menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, nama mereka tidak terdapat pada buku catatan pelanggaran disiplin. Artinya, mereka mengikuti atau aktif melaksanakan program pembinaan di lapas maupun rutan.
Setelah mendapatkan remisi, Nana meminta agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Selama di tahanan, imbuhnya, mereka sudah mendapat berbagai bekal keterampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedungpane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah keterampilan yang bisa dipilih oleh para narapidana.
“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat mebel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit, dan membuat makanan,” kata Pj gubernur.
Menurutnya, keterampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan, ketika sudah kembali ke masyarakat.
Nana berharap, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi, dapat menjadi modal penting bagi warga binaan, untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.
“Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Nana juga meresmikan Masjid At-Taubah. Sebelumnya, masjid tersebut hanya menampung kapasitas 300 orang. Setelah direnovasi, bisa digunakan beraktivitas ibadah untuk 1.000 orang warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di provinsi ini, yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak terdapat 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.