PT KAI Daop 4 Semarang Waspadai Enam Titik Daerah Rawan Banjir dan Longsor

0
Berbagai persiapan telah dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang untuk menjamin kelancaran masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.

SEMARANG- PT KAI Daop 4 Semarang memetakan enam titik lintasan yang potensial mengalami banjir dan Longsor pada masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Suprapto mengatakan, PT KAI Daop 4 Semarang bersiap siaga penuh untuk daerah-daerah yang potensial terjadi bencana berupa banjir pada jalur rel di wilayahnya itu.

Adapun wilayah jalur rel yang menjadi wilayah PT KAI Daop 4 Semarang sepanjang 656 KM, yang terbentang dari Tegal – Cepu – Gundih.

“Enam titik yang menjadi kewaspadaan dan dijaga 24 jam tersebut diantaranya 1 titik antara Stasiun Plabuan – Stasiun Krengseng, 3 titik diantara Stasiun Plabuan – Stasiun Kuripan, 1 titik diantara Stasiun Kuripan – Ujung Negoro dan 1 titik antara Semarang Tawang – Alastua,” kata Suprapto, Selasa (11/12).

Suprapto mengatakan, mengantisipasinya terjadi hal tidak diinginkan, Daop 4 Semarang telah menyiapkan strategi manajemen resiko bernama AMUS (Alat Material Untuk Siaga).

“AMUS ini diantaranya berupa penyiapan alat pemelihara rel jenis MTT, batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel, dan para personil perawatan prasarana yang siap 24 jam di titik-titik yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ditambahkan, Daop 4 Semarang juga menyiagakan personil perawatan prasarana jalur rel berupa tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintasan KA di wilayah Daop 4 Semarang untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang bisa menghambat perjalanan KA.

“Total sebanyak 183 petugas disiagakan dengan rincian 85 personel PPJ Ekstra, 84 personel PJL Ekstra, dan 14 personel posko daerah rawan,” ucapnya.

Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, lanjut Suprapto, Daop 4 semarang dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.

UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

“Palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah dengan berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri – kanan, apabila Aman, bisa melintas (UU No:22 tahun 2009),” terangnya.

Disebutnya, data yanga ada, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Data Kecelakaan lalu linta di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2016 terjadi 17 kecelakaan, tahun 2017 tercatat 42 kecelakaan, dan per 30 November 2018 telah terjadi 27 kecelakaan.

“Diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama,” pungkasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights