PT KAI Daop 4 Tutup 107 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi
SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang telah menutup 107 perlintasan sebidang tidak resmi atau ilegal selama Januari 2018 hingga September 2019.
Adapun penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut dilakukan dengan memberi patok agar tidak digunakan kembali.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan, perlintasan liar yang dipatok ini paling banyak terdapat di Kabupaten Grobogan sebanyak 33 tempat, Blora 17 tempat, Kendal 10 tempat dan Semarang, 13 tempat.
“Perlintasan ini dipatok atau ditutup agar bisa mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA),” katanya Senin (9/9/19).
Disebutnya, untuk perlintasan sebidang ilegal yang belum ditutup jumlahnya masih sekitar 90 tempat, paling banyak ada di Kabupaten Grobogan 33 tempat, Demak 14 tempat, dan Semarang 12 tempat atau titik yang ada.
“Jumlah perlintasan yang tidak dijaga juga masih banyak, ada sekitar 219 tempat atau titik, sementara perlintasan yang dijaga jumlahnya 124 tempat,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengemukakan, masalah perlintasan liar atau sebidang ini harus diselesaikan oleh PT KAI dan Pemerintah Daerah.
“Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, Kepolisiam pun harus tegas untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang,” ucapnya.
Ditambahkan, selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama.
“Upaya penutup ini sebenarnya ada, namun terkadang ada penolakan dari warga,” pungkasnya. (ZP/06)