Realisasi Penerimaan Pajak di DJP Jateng I Capai Rp36,19 Triliun hingga November 2024
Semarang – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis capaian kinerja penerimaan dan kepatuhan pajak per November 2024.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan, capaian kinerja penerimaan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I per November 2024 dari target Rp42,5 triliun, sampai dengan 30 November 2024, telah terkumpul sejumlah Rp36,19 triliun atau sebesar 85,11%.
“Total penerimaan ini terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB serta pajak lainnya,” katanya dalam acara Riung Media yang dilangsungkan di Semarang dan dihadiri 30 wartawan dari berbagai media di Jawa Tengah, Senin 2 Desember 2024.
Ia mengatakan, secara keseluruhan penerimaan per jenis pajak masih didominasi PPN dan PPnBM serta
PPh Non Migas.
“Capaian ini masih tumbuh 12,67% dari capaian tahun sebelumnya (yoy),” jelasnya.
Dia menambahkan, jenis pajak yang paling mendominasi tinggi pertumbuhannya adalah PPh Migas, disusul dengan PBB dan BPHTB.
Untuk sektor usaha yang dominan menyumbang penerimaan pajak masih mendominasi adalah Industri Pengolahan dengan peranan total kontribusi sebesar 47,90% atau sejumlah Rp 17,14 triliun. Sedangkan sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh hingga 19,00%.
Untuk capaian kepatuhan formil penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan realisasi hingga 107,65% atau 873.349 SPT dari target yang ditetapkan yaitu sejumlah 720.880 SPT
Capaian realisasi tertinggi pada KPP diraih oleh KPP Pratama Semarang Timur dengan realisasi kepatuhan hingga 120,13%, disusul oleh KPP Madya Semarang sebesar 119,76% dan KPP Pratama Semarang Selatan sebesar 119,35%.
Kepatuhan yang tinggi ini tidak lepas dari peran semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran SPT Tahunan pada awal tahun.
Selanjutnya, untuk kinerja penegakan hukum baik pemeriksaan, penyidikan hingga penagihan, per November 2024 Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp865,7 miliar yang terdiri dari pemeriksaan pajak sejumlah Rp608,1 miliar dan penagihan pajak sebesar Rp257,6 miliar.
Nurbaeti juga menekankan mengenai sistem manajemen anti penyuapan serta piramida kepatuhan.
“Jadi teman-teman saya tekankan untuk menggencarkan tentang integritas terutama terkait sistem manajemen anti penyuapan yang terdiri dari No Bribery, No Gift, No Kickback dan No Luxurious Hospitality sehingga nanti pegawai kami dapat bekerja dengan penuh integritas.” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya capaian ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk wilayah Jawa Tengah.