RNI Siap Pasok Kebutuhan Pokok Puskopkar se-Indonesia
JAKARTA- Dalam rangka memperluas jaringan distribusi serta meningkatkan penjualan produk consumer seperti bahan kebutuhan pokok, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) TNI Angkatan Darat. Kerjasama yang merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan oleh Menteri BUMN bersama Panglima TNI tersebut ditandai dengan pengenalan bisnis RNI kepada Ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) seluruh Indonesia, Selasa, 11 Desember 2018, di Jakarta.
Direktur Utama RNI B. Didik Prasetyo mengatakan, sinergi ini akan diawali dengan kerjasama di bidang distribusi dan perdagangan. Saat ini RNI melalui salah satu Anak Perusahaannya, PT Rajawali Nusindo, telah rutin memasok kebutuhan pokok bagi masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat disinergikan dengan kegiatan usaha Puskopkar dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga TNI Angakatan Darat (AD).
“Dengan 42 cabang distribusi dan perdagangan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, RNI melalui Rajawali Nusindo siap memenuhi stok kebutuhan pokok Puskopkar di berbagai daerah. Cabang-cabang kami dapat memasok kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, dan beras,” ujar Didik.
Agar segera terlaksana, Didik memerintahkan seluruh Cabang Rajawali Nusindo berkoordinasi dengan Puskopkar yang ada di wilayahnya. Ia juga mengatakan sangat terbuka untuk membahas peluang kerjasama lainnya.
“Kami menargetkan bekerjasama dengan 22 Puskopkar yang ada di Indonesia. Pada prinsipnya kerjasama ini bersifat terbuka, kedepannya tidak terbatas hanya pada pemenuhan kebutuhan pokok tetapi juga dapat dijajaki kerjasama dalam bidang lainnya, seperti agroindustri, farmasi dan alat kesehatan serta properti, sesuai dengan bidang usaha RNI,” papar Didik.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Brigjen TNI Rosdianto mengatakan, agar peluang ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Puskopkar di seluruh daerah. (ZP/06)