Sampai November, Pencapaian Pajak Tembus 88%
*Di Kanwil DJP Jawa Tengah I
SEMARANG- Ditengah kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan kinerja yang positif dengan berhasil mencapai target penerimaan tahun 2020 (sampai dengan 30 November 2020) sebesar 88% atau dengan realisasi penerimaan neto sebesar 23,34 Triliun. Pertumbuhan minus Penerimaan Netto berhasil dijaga sebesar -0,96%, sehingga dapat mengerem laju pertumbuhan minus penerimaan nasional, dengan jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB berhasil mencetak laju pertumbuhan positif (6,35% dan 24,85%).
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan, beberapa sektor mengalami pertumbuhan yang positif, seperti Sektor Industri Pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8.89%. Serta, Sektor Jasa Keuangan dan Administrasi Pemerintahan, masing – masing tumbuh 2,51% dan 50.62%, disaat Sektor Konstruksi mengalami pertumbuhan negatif sebesar -22,37% dan Perdagangan -13,85%.
“Direktorat Jenderal Pajak mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, berupa pemberian Insentif Perpajakan bagi para pelaku usaha,” katanya, dalam Konferensi Pers di Kampung Laut Semarang, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan, jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I s.d. 30 November adalah 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan.
Adapun realisasi Insentif Pajak per jenis pajak meliputi : PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp 44.825.933.062,-; PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp 102.706.307.970,-; PPh Pasal 25 sejumlah Rp 262.430.915.888,-; PPh Final PP 23 sejumlah Rp 24.817.431.954,-; Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp 189.404.692.771,- sehingga total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari s.d. November yaitu Rp 624.185.281.645.
“Terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini, yaitu UU No 10 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik,” jelasnya.
Gayung bersambut dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 semakin memantapkan langkah pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah 3 Undang Undang yang terdampak yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 (delapan belas) item perubahan kemudahan berusaha. #PajakKuatIndonesiaMaju.(zav)