Spesial Bulan Ramadan, Bupati Sragen Hapus Denda PBB

0

SRAGEN – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Mondokan pada Senin siang (10/3/2025) tak menyurutkan semangat Warga Desa Gemantar dan Trombol Kecamatan Mondokan untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadan bersama Bupati Sragen.

Di tengah suara rintik hujan, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat Sragen.
“Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di bulan Ramadan,” ucapnya.

Bupati Sigit mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi yang memiliki tunggakan. Ia juga meminta warga yang hadir di Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim, untuk mengabarkan informasi tersebut kepada kerabat dan tetangga terdekat.

“Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025,” lanjutnya.
Sigit menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sragen sedang dalam proses merumuskan kebijakan pembebasan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.
“Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan, segera kami keluarkan,” tegasnya.

Terkait pembebasan PBB dengan kategori “guru berpenghasilan rendah”, bupati menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk penghormatan bagi para pengajar, yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan bernegara.

“Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara,” jelas Sigit.

Dalam Safari Ramadan yang juga dihadiri Wakil Bupati Sragen, Suroto tersebut, disalurkan sembako sebanyak 430 paket untuk Warga Gemantar, dan 350 paket untuk Warga Trombol, bantuan RTLH bagi dua orang dari masing-masing desa, serta Al-Qur’an kepada takmir masjid.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights