Tidak Perlu Antre, Daftar Bayi Baru Lahir ke Program JKN-KIS Bisa di Rumah Sakit

0

SEMARANG – Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam menyempurnakan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS pada akhir tahun 2018, Di antaranya terkait kepesertaan untuk bayi baru lahir (BBL) dari orang tua yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun yang belum.

Pasal 16 Perpres ini menyebutkan,bahwa BBL dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan, yaitu 18 Desember 2018.

“Untuk memberikan kemudahan bagi Peserta JKN-KIS yang melahirkan di rumah sakit, tentunya akan repot apabila pihak keluarga mesti dating ke kantor kami untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS buah hatinya, oleh karenanya kami dan rumah sakit mitra bekerjasama untuk memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran BBL dari peserta PPU dan PBPU melalui aplikasi SIPP rumah sakit dan apabila ada kendala bisa menghubungi petugas PIPP kami di rumah sakit”, ucap Agus Purwono Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang

Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan merupakan pegawai BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit untuk meberikan layanan informasi, pengaduan dan keluhan peserta JKN-KIS yang berada di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Saat ini Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) sudah diperluas fiturnya dengan layanan pendaftaran bayi baru lahir baik dari segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iurannya sendiri berdasarkan hak kelas rawat yang dipilih.

Khusus untuk bayi baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu penduduk kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh negara, maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai PBI.
Sedangkan bayi baru lahir dari ibu yang bukan peserta JKN-KIS, maka tetap diberlakukan ketentuan mendaftar untuk segmen peserta PBPU atau peserta mandiri pada umumnya, yaitu masa aktivasi 14 hari.

Axos Windiyanto petugas PIPP BPJS Kesehatan Cabang Semarang yang bertugas di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang menyampaikan “ketika ibu melahirkan di rumah sakit, maka keluarga peserta akan diberikan surat keterangan lahir yang berisikan data tentang kelahiran bayi, untuk diserahkan kepada petugas PIPP rumah sakit pada saat jamkerja atau petugas pendaftaran rawat inap apabila kelahiran bayi tersebut telah melewati jam kerja misalkan malam hari, untuk diproses kepesertaan JKN-KIS nya by system melalui apikasi SIPP’ ucapnya.

Selanjutnya petugas akan melakukan input data melalui aplikasi SIPP disertai nomor telpon dan email peserta. Dimana data-data tersebut akan di approve oleh petugas BPJS Kesehatan dan peserta akan menerima email yang menyatakan bahwa proses pendaftaran BBL telah berhasil.

“Bagi peserta PBPU akan ada lampiran no Virtual Account yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran iuran pertama, agar kartu JKN-KIS aktif dan bisa digunakan, untuk peserta PPU nomor kartu akan otomatis terbentuk dan langsung aktif. Untuk mengetahui nomor kartu BBL nya bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau kembali ke tempat pndaftaran tadi (loket PIPP RS atau TPPRI RS) untuk mengecek nomor kartunya”, tambah Axos.

Untuk di 22 rumah sakit di Kota Semarang Kabupaten Demak yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan pendaftaran BBL dapat dilayani keseluruhannya di rumah sakit, sehingga diharapkan kemudahan dalam mengurus administrasi pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta JKN-KIS tidak perlu lagi pergi ke kantor BPJS Kesehatan hanya sekedar untuk mendaftarkan bayi baru lahirnya menjadi peserta JKN-KIS. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights