Waspada, Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak Minta Data KTP
SEMARANG- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan modus oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas pajak untuk minta data pribadi.
Oknum yang dimaksud mengaku dari call center DJP lalu minta data-data pribadi masyarakat tanpa alasan yang jelas.
“DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Zonapasar.com pada Sabtu (22/9).
Ditambahkan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan
program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
“DJP mengimbau masyarakat untuk berbagai upaya penipuan yang
mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” jelasnya. (ZP/05)