Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia

0

ZONAPASAR.COM, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyelenggarakan “Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia” kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng. Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama antara KPwBI Provinsi Jateng dengan Polda Jateng, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Kerja Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, tanggal 2 Desember 2020, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2019.

Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengatakan, melalui workshop ini, diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran Digital, serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital.

“Selain itu, diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19% (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp5.184,12 triliun atau 38,38% (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debet dan kartu kredit meningkat sebesar Rp691,64 triliun atau 23,52% (yoy). Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04% (yoy).

“Meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat,” jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen. Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social enginering, web/link scam, phising, skimming.

Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada Kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.

Sementara, hadir sebagai narasumber berasal dari Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran, Ditreskrimsus Polda Jateng selaku penyidik, akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Kantor Wilayah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta selaku industri perbankan.

Materi yang disampaikan dalam workshop tersebut berkaitan dengan ketentuan terkait transfer dana, cek/biro gilyet yang disampaikan oleh Amat Yusuf/ Kepala Divisi Operasional Sistem Pembayaran Ritel (Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran); pengawasan di bidang sistem pembayaran digital disampaikan oleh Yudi Agung Nugroho/ Pengawas Senior Kel. Pengawas Spesialis Market Treasury dan IT (Departemen Surveilence Sistem Keuangan); teknik penanganan tindak pidana sistem pembayaran yang dipaparkan oleh Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K/ Direktur Kriminal Khusus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng); rezim pengaturan sistem keuangan digital di Indonesia dipaparkan oleh Prof Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, M.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta); dan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam sistem pembayaran digital di Indonesia (aspek hukum perdata dan ekonomi) yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Pujiyono, SH, MH (Guru Besar Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta). Materi terkait Mobile Banking dalam prakteknya di Indonesia dipaparkan oleh Wicaksono Hario Putro/ Vice President – Transaction Banking Retail Head Kantor Wilayah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jawa Tengah – Daerah Istimewa.

KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana Sistem Pembayaran di wilayah Jawa Tengah, sehingga masyarakat Jawa Tengah terhindar dari upaya tindak kejahatan sistem pembayaran digital.(ule)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights