Outlet Seluler Tunggu Janji Kominfo Terkait Sistem Registrasi Kartu
SEMARANG- Diterbitkannya surat kesepakatan bersama antara KNCI dengan pihak Kominfo dan Kemensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4), yang membolehkan pedagang meregistrasi kartu SIM ke empat, lima dan seterusnya telah membawa angin segar bagi para pedagang kartu SIM Card.
Salah satu pedagang Sim Card di Ngaliyan, Semarang, Tri mengungkapkan, kabar tersebut menjadi berita baik terutama bagi para penjual SIM Card, sehingga sangat diharapkan agar pemerintah bisa segara mengesahkan peraturan tersebut.
“Kami sangat senang dengan kesepakatan itu. Kami sangat mendukung agar pemerintah bisa segera merealisasikannya dalam waktu dekat,” kata Tri, Selasa (3/4)
Tri mengungkapkan, semenjak adanya peraturan pembatasan registrasi 1 NIK KK 3 Sim Card telah menjadikan keuntungannya menurun hingga 50 persen, hal itu sangat berdampak pada pendapatan dan pengembalian modal yang dikeluarkannya.
“Pendapatanya turun sampai 50 persen. Ini sangat disayangkan karena saya jualan Sim Card ini satu-satunya mata pencaharian saya,” ucapnya.
Ketua Nomor Cantik dan Outlet Semarang (NOTES), Nasirullah Guntur Surendra membenarkan, jika surat tersebut telah disepakati bersama antara KNCI dengan Kominfo dan Kemensesneg.
Dijelaskannya dengan munculnya surat kesepakatan tersebut, pemerintah telah berjanji untuk kedua kalinya. Pemerintah pun diharapkan bisa merealisasikan janji dan tidak membohongi para pedagang SIM Card.
Guntur menegaskan, jika pemerintah tidak merealisasikan kesepakatan tersebut. Pihaknya mengatakan KNCI beserta seluruh pedagang SIM Card akan menggelar aksi yang lebih besar dari sebelumnya.
“Jika tidak terealisasi, maka akan ada aksi lebih besar di Jakarta dari seluruh Indonesia. Kerana jelas peraturan pembatasan registrasi sangat merugikan pedagang, karena konter pendapatan terbesarnya dari jualan kartu perdana,” ujar Guntur.
Guntur melanjutkan, KNCI tidak menolak registrasi dengan NIK KK, karena yang menjadi keberatan adalah adanya aturan pembatasan SIM Card.
“Harapannya hilangkan peraturan pembatasan registrasi kartu perdana. Registrasi yes, pembatasan no,” tegasnya. (ZP/05)