Amir Machmud : UU Pers Melindungi Kepentingan Publik, Bukan Semata-mata Kepentingan Wartawan

0
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS saat menjadi nara sumber dalam sosialisasi UU Pers dan Literasi Media di Kudus. (foto:alkomari)

KUDUS, ZONAPASAR.COM – Kebebasan pers pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini semakin berpotensi memunculkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal dalam kehidupan pers yang dibutuhkan sesungguhnya adalah bagaimana kebebasan itu diisi dengan hal-hal yang tidak menimbulkan pelanggaran. Hal tersebut lantaran UU Pers 40/1999 hakikatnya bukan UU yang semata-mata melindungi tugas dan profesi wartawan, melainkan lebih luas lagi menjadi sebuah payung yang memungkinkan masyarakat terlindungi hak dan kewajibannya.

“Jadi secara luas Undang Undang Pers ini melindungi kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan wartawan,” ujar Ketua PWI Jawa tengah Amir Machmud NS saat menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Undang-Undang Pers dan Literasi Media yang digelar oleh PWI Kabupaten Kudus bersama Pemkab Kudus, di Hotel @Hom Kudus Kamis (1/12).

Kegiatan yang mengambil tema, Kebebasan Pers dalam Ekosistem Media yang Profesional dan Bermartabat ini diikuti sebanyak 100 peserta dari wartawan, OPD, lembaga, instansi terkait di Kabupaten Kudus.

Amir Machmud menuturkan, saat ini ruang digital sudah sangat keruh, dimana yang mengisi ruang digital bukan semata mata media mainstream atau media massa tapi yang lebih aktif para pekerja media sosial.

“Media mainstream dan media sosial ini seperti berpacu, menggunakan peranti platform teknologi informasi untuk memudahkan kinerjanya. Kita paham diantara dua ini mana yang mengacu UU Pers dan mana yang lebih pada hal-hal bersifat personal kemudian berhadapan dengan UU ITE,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Amir Machmud menganalogikan kebebasan pers dengan permainan sepakbola. “Seperti permainan bola di lapangan, kebebasan pers jika berjalan dengan baik maka tidak akan ada pelanggaran. Tetapi jika tidak berjalan dengan baik, maka akan ada pelanggaran,” imbuhnya.

Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kudus, Jatmiko Muhadi menyampaikan pada era digital seperti marak media sosial, dimana setiap orang bisa jadi wartawan tapi tanpa pengetahuan yang cukup, informasi yang disampaikan tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Hal itulah perlunya pemahaman UU Pers secara utuh agar informasi-informasi yang disampaikan wartawan berimbang sesuai dengan kode etik. “Karena seperti yang di Pasal 2 Ayat 2 UU itu, wartawan itu profesi yang mempunyai dan mentaati kode etik jurnalistik,” terangnya.

Pihaknya berharap wartawan berperan dalam menyampaikan informasi dari pemerintah ke masyarakat soal program maupun capaian-capaiannya. Selain itu juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang informasi agar informasi yang diterima masyarakat berimbang.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE, MM mengemukakan DPRD mengapresiasi kegiatan yang dilakukan PWI Kudus dan diharapkan terus bisa dilakukan tapi tidak pada tataran Anggota PWI saja, tapi juga wartawan lain untuk bisa sosialisasi dan diskusi agar jalankan tugas wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Dengan tulisan, wartawan mampu mempengaruhi pola pikir dan mengarahkan masyarakat, sehingga jika tidak ada bekal edukasi maka akan menyesatkan,” katanya.

Pada era keterbukaan informasi, lanjutnya, diharapkan wartawan tidak memanfaatkan untuk meminta data dengan dalih keterbukaan informasi publik untuk mencari kesalahan orang.

“Sekarang wartawan sangat banyak, kami ajak anggota PWI untuk mampu menjelaskan. Dalam arti keterbukaan jangan dimanfaatkan untuk meminta suatu data dengan dalih keterbukaan informasi publik. Ini jadi PR kita semuanya agar di Kudus kondusif, bukan menutup orang yang salah tapi tidak mencari cari kesalahan,” jelasnya.

Ketua PWI Kudus, Saiful Anas mengutarakan, kegiatan ini merupakan upaya penyegaran informasi atas UU Pers, mengingat meski sudah puluhan tahun disahkan masih perlu penekanan lagi terutama dalam penanganan sengketa pemberitaan.

Terlebih lagi perkembangan media online yang sangat pesat berpotensi menimbulkan sengketa informasi, sehingga penting untuk melakukan sosialisasi UU Pers.

Dalam kesempatan ini PWI Kudus memberikan penghargaan kepada OPD, lembaga dan instansi di Kudus terkait keterbukaan informasi publik. “Harapan kami dengan penghargaan ini bisa lebih semangat agar pelayanan informasi jauh lebih baik,” tambahnya.

Pengharagaan diberikan kepada Diskominfo Kudus, Polresta Kudus, Sekretariat DPRD Kudus, PT Sukun, PT Pura Barutama, Bawaslu Kudus, BPJS Kesehatan Kudus, dan beberapa instansi lainnya. (alkomari)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights