BNNP Jateng Sambut Baik Perda Anti Narkoba

SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Jawa Tengah menyambut baik rencana DPRD Jateng membuat peraturan daerah (perda) anti narkoba.
Kepala BNNP Jateng, Muhammad Nur mengatakan, sangat menyetujui jika Jawa Tengah memiliki perda anti narkoba. Di mana perda tersebut sebagai upaya penguatan dalam rangka pencegahan, penindakan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.
“Keberadaan perda narkotika, bentuk dukungan legislatif sebagai wakil rakyat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Jateng. Dimana sejumlah daerah seperti Bali, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika,” kata Nur, Selasa, (29/1).
Disebutnya, pengguna narkoba di Jawa Tengah mencapai 1,16 dari total penduduk Jawa Tengah yang mencapai 24 juta jiwa. Sehingga, pencegahan terhadap narkoba harus dilakukan semua pihak, termasuk di lingkup keluarga.
“Selama 2018 kami telah mengungkap 17 kasus narkotika dengan 30 tersangka, dua di antaranya ditembak mati,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi manambahkan, jika saat ini Perda Antinarkoba masih dalam proses. Ia setuju jika Perda teraebut hadir sebagai pijakan dalam rangka pencegahan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.
“Artinya kita nanti akan punya pijakan landasan hukum dalam penindakan Narkoba di Jawa Tengah ini. Dalam penyusunannya tentunya diperlukan sinergi dari berbagai pihak terkait agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan”, paparnya.
Ia berharap, dengan perda tersebut nantinya keinginan Jateng sebagai provinsi yang benar-benar terbebas dari Narkoba akan terwujud.
“Harapan kita, Jateng bebas narkoba. Itu merupakan tujuan akhir harus kita perjuangkan. Karena narkoba itu betul-betul menghancurkan generasi muda, bangsa dan negara,” pungkasnya. (ZP/05)